Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 4039
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ عُمَيْرٍ يُحَدِّثُهُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku], saya mendengar [Abdul Malik bin 'Umair] menceritakan kepadanya dari [Abdurrahman bin Abdullah] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran."